September 23, 2013

Bersyarikat dengan Orang Kafir

Bismillahirrahmaanirrahiem.
Kali ini, saya mau posting tulisan kawan seperjuangan ah,, di blogku. Silahkan disimak.... :)

Created by: Ade Ifan Rustandi in BULETIN QUBA GROUP

Beberapa dalil terkait pelarangan menjadikan kaum kafir sebagai pemimpin atau penolong
Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ ۤ وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). dan Barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, Maka Sesungguhnya pengikut (agama) Allah (hizbullah) Itulah yang pasti menang.” (QS. Al Maidah: 55-56)

Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala (loyalitas dan cinta) kepada Yahudi dan Nasrani, dan ini terlarang. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi danNasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah:51)

Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala kepada orang-orang yang mempermainkan agama. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu (Yakni Ahli Kitab), dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Maidah: 57)

Apakah makna wali dalam ayat-ayat ini? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berate penolong dan kekasih. (Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan, 9/319) Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin). (Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582)

Beberapa dalil terkait pemberdayaan kaum Kafir
Dari Ummu Salamah ra, bahwa menjelang wafat Rasulullah Saw beliau berwasiat:

الله الله فى قبط مصر فإنكم ستظهرون عليهم فيكونون لكم عدة وأعوانًا فى سبيل الله
Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, dalam bergaul dengan kaum Qibthi Mesir.  Sesungguhnya kalian akan mengalahkan mereka, dan mereka akan menjadi kekuatan dan pertolongan bagi kalian dalam perjuangan fi sabilillah.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, No. 561, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 34023).

Abdullahbin Yazid dan Amru bin Huraits, dan slainnya, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
إنكم ستقدمون على قوم جعد رؤوسهم فاستوصوا بهم خيرا فإنهم قوة لكم وبلاغ إلى عدوكم بإذن الله ـ يعني قبط مصر ـ
"Sesungguhnya kalian akan mendatangi kaum yang keriting kepalanya, maka berwasiatlah yang baik-baik dengan mereka, karena mereka akan menjadi kekuatan bagimu, dan menjadi bekal bagimu untuk melawan musuh-musuhmu dengan izin Allah. –yaitu kaum Qibthi Mesir.” (HR. Abu Ya’la No.1473, berkata Husein Salim Asad: para perawinya tsiqaat (terpercaya). Ibnu Hibban No. 6677)

Terdapat dua kelompok pendapat yang menerima dua hadits nabi saw di atas. Kelompok pertama berpendapat bahwa kafir yang boleh dimintakan bantuannya hanyalah Qibthi di Mesir. Kelompok kedua berpendapat bahwa kafir yang boleh dimintakan bantuannya adalah kaum kafir yang bersifat seperti Qibthi di Mesir. Sifat Qibthi di Mesir adalah kafir yang secara dzhahir dapat dipercaya dan tidak membahayakan untuk dimintakan bantuannya.

Dalam proses perjalanan hijrah ke Madinah, Nabi Saw dan Abu Bakar Ash Shiddiq ra memanfaatkan jasa bantuan seorang dari Bani Ad Diil yang beragama kafir Quraisy sebagai petunjuk jalan menuju Madinah.

‘Aisyah ra bercerita:

وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ
"Rasulullah Saw dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy."  (HR. Bukhari No. 2264)

Saat umat Islam baru berkembang di Makkah, ancaman kekerasan dominasi musyrik Quraisy sulit dibendung. Rasulullah saw pun menerima tawaran pamannya, Abu Thalib yang merupakan petinggi musyrikin Quraisy sebagai pelindung bagi dakwahnya. Rasulullah saw juga menyuruh umat Islam untuk berhijrah ke Habasyah agar mendapat perlindungan dari Raja Najasyi yang merupakan pemimpin umat Nasrani di wilayahnya.

Bahkan saat umat Islam sudah cukup banyak di Madinah, Rasulullah saw masih sempat menjadikan seorang kafir sebagai penerjemah. Padahal kita mengetahui bahwa tugas menerjemahkan surat dari raja-raja di sekeliling jazirah Arab merupakan tugas yang sangat rahasia. Hal tersebut menyangkut pertahanan dan keamanan umat Islam secara internasional. Informasi-informasi tersebut sangat berbahaya bila diketahui musuh-musuh Islam. Namun kesepakatan yang sudah dibuat mengharuskan kafir tersebut untuk benar-benar merahasiakan tiap isi surat, hingga ada di antara umat Islam yang dapat mengisi pos penerjemah tersebut barulah kesepakatannya berakhir.

Dalil-dalil pemberdayaan kafir tidak ada yang sampai menggadaikan aqidah dan ibadah. Malah tujuan dari pemberdayaan kafir agar umat Islam mendapat kemudahan memegang keimanannya, kebebasan dalam beribadah, dan kemudahan untuk berdakwah serta berjihad di jalan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah swt:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al Kafirun: 6)

Pendapat Para Ulama
Imam Al Hazimi mengatakan:
وذهبتطائفة:إلىأنللإمامأنيأذنللمشركينأنيغزوامعهويستعينبهمولكنبشرطين:
(1) أن يكون في المسلمين قلة وتدعو الحاجة إلى ذلك.
(2) أن يكونوا ممن يوثق بهم فلا تخش ثائرتهم.
Segolongan ulama berpendapat: “Pemimpin bisa mengizinkan orang-orang musyrik bergabung bersamanya dalam peperangan dan membantu kaum muslimin, dengan dua syarat:
Pertama, jumlah kaum muslimin hanya sedikit dan ada faktor yang mendorong kebutuhan itu.
Kedua, orang-orang musyrik tersebut bisa dipercaya dan tidak dikhawatiri akan memberontak.” (Imam Al Hazimi, Al I’tibar fin Naasikh wa Mansuukh, Hal. 219)

Al Hazimi menambahkan:

ولا بأس أن يستعان بالمشركين على قتال المشركين إذا خرجوا طوعاً ولا يسهم لهم
Boleh meminta pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi orang musyrik lainnya, selagi mereka bergabung dengan patuh dan tidak memberi andil bagi musuh.” (Ibid, Hal. 220)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan:

الاستعانة بالمشرك المأمون في الجهاد جائزة عند الحاجة لأن عينه صلى الله عليه وسلم الخزاعي كان كافراً إذ ذاك، وفيه من المصلحة أنه أقرب إلى اختلاطه بالعدو وأخذه أخبارهم
"Meminta pertolongan orang musyrik yang terpercaya dalam medan jihad adalah dibolehkan ketika dibutuhkan, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah meminta pertolongan kepada seorang dari Bani Khuzaah yang kafir, dan di sini adanya maslahat karena orang yang diminta bantuan tersebut bisa bergaul dengan musuh dan bisa diambil berita tentang mereka darinya." (Zaadul Ma’ad, 3/303)

Imam Ibnul Qayyim juga berkata:

للإمام أن يستعير سلاح المشركين وعدتهم لقتال عدوه. كما استعار رسول الله صلى الله عليه وسلم أدرع صفوان بن أمية وهو يؤمئذ مشرك
"Seorang pemimpin bisa meminjam senjata dari kaum musyrikin dan apa saja yang mereka miliki untuk memerangi musuh. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminjam baju perang dari Shafwan bin Umayyah yang saat itu masih musyrik." (Ibid, 3/479)

Imam Muhamamd bin Abdul Wahhab Rahimahullah mengatakan:

الانتفاع بالكفار في بعض أمور الدين ليس مذموماً لقصة الخزاعي
"Memanfaatkan kaum kuffar pada sebagian urusan agama bukanlah termasuk tercela berdasarkan kisah seorang dari Bani Khuza’ah." (Mulhaq Mushannafat Al Imam Muhamamd bin Abdul Wahhab Hal. 7)

Mengambil istinbath dari dua dalil yang berlawanan
Dalam ilmu ushul fiqih dikenal kaidah “Hamlul Muthlaq ilal Muqayyad”, maksudnya adalah “dalil yang umum harus dibatasi oleh dalil yang khusus”. Terkait dengan masalah yang sedang dibahas, dua dalil yang berlawanan antara pelarangan dan pembolehan menjadikan kafir sebagai pemimpin dan penolong, haruslah diteliti terlebih dahulu.  Mana dalil yang bersifat umum dan mana dalil yang bersifat khusus.

Dalil pelarangan menjadikan kafir sebagai pemimpin dan penolong merupakan dalil umum. Sedangkan pembolehan menjadikan kafir sebagai pemimpin dan penolong merupakan dalil khusus yang perinciannya sebagai berikut:

Kafir Qibthi Mesir atau kafir yang memiliki sifat seperti Qibthi di Mesir, yaitu kafir yang secara dzhahir dapat dipercaya dan tidak membahayakan untuk dimintakan bantuannya.
Umat Islam dalam kondisi yang sangat terbatas lagi membutuhkan dalam hal yang hendak dijadikan kerjasama dengan pihak kafir.
Kesepakatan dalam membantu tanpa menghilangkan maupun mengurangi kebebasan umat Islam dalam beraqidah dan beribadah (QS. Al Kafirun: 6).
Kafir yang menolong maupun yang memimpin juga tidak sebagai pemimpin utama. Walaupun Najasyi adalah raja di Habasyah, namun umat Islam yang hijrah tetap dipimpin oleh Rasulullah saw dengan delegasi Ja’far bin Abdul Muthalib ra.

الحق بلا نظام يغلبه الباطل بالنظام
"Kebenaran yang tidak terorganisir, dapat di kalahkan kejahatan yang terorganisir.”

Sumber :
http://airelllt.wordpress.com
http://m.dakwatuna.com

*Hadis-hadisnya saya cek di Maktabah Samilah

0 comments: